caleg eks koruptor adalah sebuah prestasi

www.indopos.co.id
          Dalam dunia pesantren, ada pepatah yang sangat menarik, lebih baik menjadi mantan maling daripada mantan santri. Jika kita uraikan secara komprehensif, maling berarti kelakuan yang buruk/tercela, sedangkan santri adalah orang yang baik dan terpuji. Logika sederhananya adalah jika ada diksi mantan maling berarti adalah orang yang bertransformasi dari orang tercela menjadi orang yang terpuji. Begitupun sebaliknya mantan santri berarti orang yang bertransformasi dari orang terpuji menjadi orang yang tercela. 
          Kemerosotan prestasi demokrasi di Indonesia secara tidak langsung dipengaruhi oleh sifat ketidakpercayaan terhadap mantan orang tercela, sebut saja caleg eks koruptor. Budaya ini harus dihilangkan untuk kehidupan yang aman dan damai. Jika kita kaji, caleg eks koruptor sebenarnya mempunyai sisi positif untuk membongkar kejahatan korupsi yang sebenarnya masih ada. Apalagi jika mempunyai sifat atau kemauan bertaobat, Maka ia akan bekerja lebih giat untuk menembusi kesalahan-kesalahan dimasa lalu. Juga, cerita selama ini jarang ada mantan napi kasus korupsi yang kembali melakukan kejahatan serupa. Yang terjadi, justru jauh lebih banyak orang baik-baik yang terjerat kasus korupsi. 
          Satu hal lagi, mereka yang dulu terjerat korupsi itu sudah menebus kesalahannya dengan menjalani hukuman . juga, semua yang dia korupsi telah diambil kembali oleh Negara. Karena itu, sosok yang dulu bermental koruptor harus dimanfaatkan sebaik mungkin di tengah krisis moralitas yang melanda negeri ini. Revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo harus diimplementasika sebagai upaya memberantas para koruptor. Juga, Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan ancaman sanksi pidana dan pendidikan antikorupsi saja. Seberat dan sekejam apapun ancaman, jika para pemimpin bermental koruptor pasti juga akan korup. 
          Dari cara pandang saya, solusi yang berpotensi sangat ampuh memberantas korupsi adalah memainkan orang “dalam” untuk membongkar kejahatan korupsi. Maaf kalau anda tidak setuju. Tapi apakah menjadi jaminan nantinya caleg yang belum mempunyai riwayat korupsi tidak akan korup andaikan menjadi anggota legislatif? Tentu tidak ada jaminannya. Apalagi jika mau melihat realitas tentang banyaknya uang kampanye yang dikeluarkan. Misi mengembalikan “modal” adalah sebuah masalah yang sangat terbuka untuk terulang. Juga, hal itu tidak boleh dianggap sebelah mata. Lalu, apakah caleg eks koruptor bisa menjamin nanti tidak melakukan korupsi lagi? Memang Bukan perkara mudah mengembalikan reputasi yang terlanjur rusak akibat korupsi yang dilakukan ketika menjadi anggota legislatif dulu. Namun, bukan tidak mungkin mereka berubah lebih baik lagi. Bisa jadi mereka berpikir bahwa setidaknya ini menjadi kehormatan, ketika eks koruptor membuka dan mencalonkan diri lagi menjadi anggota legislatif. 
          Secara garis besar, hanya orang tertentu saja yang berani menembus kesalahanya dengan cara yang cukup atraktif seperti itu. Stigma tentang eks koruptor yang nyaleg lagi sebenarnya sangat mudah dihilangkan jika mereka bisa memberikan bukti atau kinerja yang lebih baik daripada anggota yang lain. Sekedar rekomendasi, mungkin ada baiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 membuat komisi khusus bagi eks koruptor yang terpilih sebagai anggota legislatif. Tupoksinya, menjadi aktor pembuat undang-undang antikorupsi, hal ini bisa jadi sangat efektif karena mereka memiliki pengalaman melakukan korupsi. Jadi, biarkan eks koruptor tersebut diberi kesempatan menembus kesalahannya dengan pengabdian memberantas korupsi di masa yang akan datang. 
          Kalau memang itu dirasa gagal, dimana korupsi makin banyak atau caleg eks koruptor ketia terpilih lagi tidak bekerja dengan baik, tinggal bagaimana KPU sebagai penyelenggara pemilu melarang eks koruptor mencalonkan diri lagi dalam pemilu berikutnya. 

*Penulis adalah Mahasiswa Teknologi Pertanian Universitas Jember
negara rofiq

Platform ini hanya untuk senang-senang. Tulisan bermacam-macam, yang pasti semuanya tentang kebebasan bereksperesi

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama